Hasil polling yang saya baca di liputan6 hari ini tentang demonstrasi sebagai hak konstitusional yang disalah artikan sangatlah menarik. Sebanyak 2066 suara ( 72 % ) dari total 2881 responden meyatakan tidak membenarkan adanya anarkisme dan ngawur dalam tindakan demonstrasi.
Demonstrasi yang banyak terjadi diJakarta sejak runtuhnya rezim orde baru tahun 1998 selalu menyimpan pro dan kontra. Banyak yang menyatakan setuju dengan adanya aksi ini, tapi banyak pula yang menyatakan tidak setuju karena berbagai aspek negatif yang ditimbulkan ( yang pasti jalanan akan jadi macet akibat ulah mereka ). Banyak demo yang benar2 menyatakan suara hati nurani tetapi banyak pula yang berdasarkan kepentingan dari pihak2 tertentu. Bahkan dulu sempat beredar istilah PT. Demo ( sebuah organisasi/ perorangan yang akan bersedia merencanakan dan melaksanakan aksi demo untuk kepentingan pihak tertentu dengan imbalan materi ).
Terlepas dari hal terebut, saya setuju dengan pernyataan polling tersebut ” Demonstrasi adalah hak konstitusional setiap warga negara, tetapi janganlah hak tersebut menghalangi atau menghilangkan hak orang lain. Silahkan anda berdemonstrasi menuntut apapun yang anda inginkan, tetapi tetaplah tertib dan menghargai kepentingan orang lain-sengaja saya katakan menghargai kepentingan orang lain, bukan mengikuti peraturan. Karena yang saya tahu peraturan dinegeri ini hanyalah sebuah kata2 yang bisa dipelintir seenaknya oleh beberapa pihak.
Silahkan anda berdemonstrasi tetapi jangan anda tutup jalanan, jangan anda rusak fasilitas umum dan yang terpenting jangan sampai anda berbuat anarkis.
salam,














Recent Comments