Pengalaman Sidang Pelanggaran Lalu Lintas di Tangerang

12 08 2008

Meneruskan tulisan saya diblog ini tentang ” Kenangan Buruk Dengan Oknum Polantas Tangerang” akhirnya pada tanggal 8, bulan 8, tahun 2008  saya mendapat satu pelajaran baru yang ingin saya bagikan siapa tahu suatu saat dapat berguna bagi rekan2 .

****

Lokasi Pengadilan Negeri Tangerang sendiri berada di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna – Tangerang. Berselisih beberapa gedung dengan Stadion Benteng dan berada dibelakang lingkungan Pusat Pemerintahan & Gedung DPRD Kota Tangerang.

Jarak tempuh jika dihitung dari Jakarta ( wilayah Jakarta Selatan – Pancoran ) akan memakan waktu sekitar 1-1,5 jam dengan menggunakan motor pada saat jam sibuk ( pagi hari ).

Bangunan gedung terdiri dari tiga gedung utama dan lokasi gedung pengadilan untuk pelanggaran lalu lintas berada dibagian paling kiri tepat didepan gerbang masuk.

Seperti pada umumnya gedung2 pemerintahan yang berhubungan dengan “Pelayanan Masyarakat” lokasi sekitar gedung pengadilan ini juga banyak dipenuhi oleh para calo yang berusaha memanfaatkan ketidak tahuan ( atau kebodohan … ) masyarakat. Saran saya rekan2 sekalian sebaiknya tidak usah takut dan jangan pernah memperdulikan mereka.

Kembali ke deskripsi gedung pengadilan, terdapat dua ruang sidang yang terpisah didalam gedung. DIsebelah kiri pintu masuk adalah ruang sidang yang diperuntukkan bagi Pelanggar Lalu Lintas yang berada di yuridiksi Polres propinsi Tangerang dan disebelah kanan pintu masuk diperuntukkan bagi Pelanggar lalu lintas yang berada di wilayah lokasi hukum masing2 Polsek kabupaten ( hal ini dapat diketahui melalui stempel yang tertera di Slip merah/biru ).

Karena saya kebetulan ditilang oleh petugas dari Polres Metro Tangerang maka saya diharuskan mengikuti sidang di ruang pengadilan sebelah kiri. Prosesnya tidak repot2 amat, saya hanya diminta mengumpulkan surat tilang yang saya pegang kemudian menunggu panggilan menghadap hakim.

Lama sidang memakan waktu kurang lebih 5-15 menit tergantung apakah kita mau beradu argumen dengan hakim mengenai pelanggaran yang dituduhkan atau tidak. Sedang untuk saya, saya hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit mendengar keputusan sang hakim.

Setelah sidang selesai saya diharuskan naik kelantai 2 untuk membayar biaya denda plus biaya perkara yang besarnya Rp.25.000,- untuk pelanggaran pasal 61 UU Lalu Lintas ditambah biaya perkara sebesar Rp.50,-. Jadi total uang yang harus saya keluarkan adalah sebesar Rp.25.500,- ( bandingkan dengan angka yg ditullis oleh si oknum polantas keparat itu sebesar Rp.100.600,-. Dasar monyettt !!!! ).

Setelah semua proses selesai saya menerima kembali SIM A saya dan kembali kekantor untuk meneruskan pekerjaan saya yang tertunda.

Mudah bukan ….

Jadi, pesan saya jangan mudah dibohongi oleh para oknum aparat Polantas. Jika rekan2 terpaksa ditilang hal yang pertama harus dilakukan

adalah meminta “Slip Biru” ( jangan lupa melihat terlebih dahulu pasal berapa yang dikenakan dan lihat nominal denda yang tertera ). Jika ada hal yang rekan2 anggap aneh atau menyimpang atau malah dipersulit, mintalah ” Slip Merah” saja dan tanyalah dengan detail tanggal dan lokasi sidang yang akan dilaksanakan serta jangan sekali-kali menerima ajakan damai ( tentu saja hal ini tidak dapat berlaku ketika rekan2 berada diluar kota yang cukup jauh dengan lokasi aktivitas sehari2. Grrrrrrr !!!!!!  :evil: )

salam,

ps : Total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp.25.500,- ( Rp.25.000,- untuk pelanggaran pasal 61- salah mengambil jalur – plus biaya sidang Rp.50,- ). Total waktu yang dikeluarkan kurang lebih 2 jam ( 1 jam 40 menit untuk menunggu antrian & panggilan hakim dan sisanya untuk menjalani sidang & mengurus pembayaran denda ) Read the rest of this entry »